SOLUSI UNTUK GURU TIK DI KURIKULUM 2013
Solusi Guru TIK Di Kurikulum 2013~Implementasi kurikulum
2013 berdampak secara langsung pada beberapa mata pelajaran (mapel) seperti
penghapusan beberapa mapel serta pengurangan jumlah jam tatap muka. Hal ini
sekaligus menjadi perbedaan esensial antara kurikulum 2013 dengan
kurikulum-kurikulum sebelumnya. Untuk jenjang SMP, tidak ada lagi mapel TIK
karena mapel ini diintegrasikan keseluruh bidang studi. Untuk jenjang SMA/SMK
tidak ada lagi mapel KKPI, IPA dan IPS. Perubahan jumlah jam tatap muka bahasa
inggris untuk SMA/SMK yang semula 4 jam menjadi 2 jam perminggu. Belum ada
solusi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini khususnya Kemendikbud
untuk mengatasi permasalahan yang timbul dari kebijakan ini khususnya bagi
guru-guru mapel terdampak. Seperti misalnya guru TIK terkhususnya lagi guru TIK
yang telah bersertifikasi.
Ada beberapa wacana yang
mungkin akan diambil oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan-permasalahan
diatas khususnya guru mapel TIK
sebagaimana yang SH kutip dari berbagai sumber sebagai berikut :
- Bagi guru TIK yang tidak memiliki latar belakang pendidikan komputer, akan dijadikan guru yang sesuai dengan latar belakang akademisnya. Hal ini sesuai dengan PP 74 tahun 2008 tentang guru bahwa kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Adapun guru TIK yang sudah bersertifikasi sebagaimana dijelaskan pada Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 pasal 5 ayat 1 bahwa “Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang tugas yang tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu berhak mendapatkan tunjangan profesi untuk selama jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru". Dan pada pasal 5 ayat 2 dikatakan "Tunjangan profesi akan dihentikan pembayarannya jika guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan bidang tugasnya setelah 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru. Kelemahan dari wacana ini adalah bahwa guru TIK tersebut harus bersaing dengan guru mapel lama yang semapel dalam rangka pemenuhan 24 jam mengajar perminggu. Semoga saja wacana perubahan perhitungan tatap muka jadi dilaksanakan.
- Guru TIK yang memiliki latar belakang akademis komputer, akan dimutasi ke SMK jurusan Teknik komputer informatika (TI) dan Teknik komputer jaringan (TKJ). Kelebihan dari wacana ini adalah guru TIK tidak perlu sertifikasi ulang tetapi kelemahannya adalah jumlah SMK TI/TKJ tidak sebanding dengan jumlah guru TIK sehingga akan ada guru TIK yang tidak tertampung.
- Guru TIK akan dialihkan sebagai guru mapel lain. Mapel yang mungkin adalah prakarya SMP atau prakarya dan kewirausahaan SMA/SMK. Kelebihan wacana ini adalah guru eks TIK tidak akan bersaing karena mapel prakarya ini adalah mapel baru pada kurikulum 2013, sehingga dalam hal pemenuhan tatap muka 24 jam tidak akan masalah. Akan tetapi hal ini tentu akan berbenturan dengan PP 74 tahun 2008, sehingga mau tidak mau guru eks TIK tersebut harus disertifikasi ulang.
- Pemerintah akan membentuk wadah Pusat Teknologi Pendidikan di sekolah yang beranggotakan eks guru TIK. Mereka akan bertugas membantu dan melatih guru-guru disekolah tersebut untuk menyiapkan pembelajaran berbasis TIK sebagaimana konsep kurikulum 2013. Wacana ini disampaikan oleh Direktur pembinaan SMA, Dr. Haris Iskandar. Wacana ini sebanarnya sangat memungkinkan untuk dilaksanakan mengingat banyak sekali guru-guru kita ditanah air yang tidak menguasai TIK. Akan tetapi wacana ini juga memiliki kelemahan mengenai nasib sertifikasi guru-guru TIK yang telah bersertifikasi bidang studi TIK.
Sampai
saat ini belum ada solusi baku yang telah diundangkan oleh pemerintah, tetapi
kita berharap, solusi yang ditetapkan nanti tidak merugikan siapapun khususnya
guru. Semoga bermanfaat.